UNHAS USulkan Perubahan Judul RUU Protokol
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar mengusulkan perubahan judul pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Protokol. “Kami mengusulkan diubah menjadi RUU tentang Keprotokolan Lembaga Negara dan Pemerintahan,” kata Guru Besar Unhas, Achmad Ruslan saat Tim Baleg mengunjungi Unhas di Gedung Rektorat, Jum’at (19/02)
Menurut Achmad, dari sudut pandang teori perundang-undangan, maupun praktik, pembentukan suatu undang-undang harus berdasar atau diturunkan dari norma hukum yang lebih tinggi.
Ia menyadari dari segi kewenangan pembentukan serta kewenangan formil sudah terpebuhi, namun dari segi materil tidak terpenuhi karena dalam UUD 1945 tidak memuat ketentuan bahwa protokol (sesuai judul RUU) diatur dengan undang-undang.
Begitupun dengan UU No.10 Tahun 2004 lanjutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa materi muatan UU itu meliputi tentang protokoler.
Karena itu, Achmad berpendapat penulisan judul RUU ini harus diubah, karena materi muatan RUU tersebut menyangkut lembaga-lembaga negara dan pemerintahan dalam acara kenegaraan resmi
Sementara itu, Guru besar Unhas lainnya, Masbakar, meminta kepada Tim Baleg agar konsisten dalam penggunaan bahasa guna menghindari multi tafsir. Begitupun dengan penggunaan istilah perwakilan asing yang banyak digunakan dalam pasal-pasal, menurutnya harus dijelaskan dalam ketentuan umum karena juga dapat menimbulkan multi tafsir
Sedangkan dari unsur Mahasiswa, Andi Marina semester 6 fakultas hukum dan Fajarudin semester 8 meminta pihak protokol memperhatikan efek samping dari pengaturan demi kelancaran suatu kegiatan. “Kadang demi kelancaran suatu acara, pihak protokoler kurang manusiawi pada masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa,” kata Marina.
Karena itu, Fajarudin menambahkan perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mengerti. Mereka juga berharap, agar pengaturan sanksi diatur lebih tegas, mengingat kesadaran masyarakat masih sangat kurang
Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah (Fraksi PKB) mengaku senang dan akan mendalami masukan tersebut bersama Tim lain demi penyempurnaan RUU tersebut. “Kami memang sepakat lebih banyak mendengar dan memberi kesempatan kepada keluarga besar Unhas untuk menyampaikan masukan,” tutur Ida. (sw)foto:warni/parle/DS