UNHAS USulkan Perubahan Judul RUU Protokol

22-02-2010 / BADAN LEGISLASI

  Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar mengusulkan perubahan judul pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Protokol. “Kami mengusulkan diubah menjadi RUU tentang Keprotokolan Lembaga Negara dan Pemerintahan,” kata Guru Besar Unhas, Achmad Ruslan saat Tim Baleg mengunjungi Unhas di Gedung Rektorat, Jum’at (19/02)

            Menurut Achmad, dari sudut pandang teori perundang-undangan, maupun praktik, pembentukan suatu undang-undang harus berdasar atau diturunkan dari norma hukum yang lebih tinggi.

            Ia menyadari dari segi kewenangan pembentukan serta kewenangan formil sudah terpebuhi, namun dari segi materil tidak terpenuhi karena dalam UUD 1945 tidak memuat ketentuan bahwa protokol (sesuai judul RUU) diatur dengan undang-undang.

            Begitupun dengan UU No.10 Tahun 2004 lanjutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa materi muatan UU itu meliputi tentang protokoler.

            Karena itu, Achmad berpendapat penulisan judul RUU ini harus diubah, karena  materi muatan RUU tersebut menyangkut lembaga-lembaga negara dan pemerintahan dalam acara kenegaraan resmi

            Sementara itu, Guru besar Unhas lainnya, Masbakar, meminta kepada Tim Baleg agar konsisten dalam penggunaan bahasa guna menghindari multi tafsir. Begitupun dengan penggunaan istilah perwakilan asing yang banyak digunakan dalam pasal-pasal, menurutnya harus dijelaskan dalam ketentuan umum karena juga dapat menimbulkan multi tafsir

            Sedangkan dari unsur Mahasiswa, Andi Marina semester 6 fakultas hukum dan Fajarudin semester 8 meminta pihak protokol memperhatikan efek samping dari pengaturan demi kelancaran suatu kegiatan. “Kadang demi kelancaran suatu acara, pihak protokoler kurang manusiawi pada masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa,” kata Marina.

            Karena itu, Fajarudin menambahkan perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mengerti. Mereka juga berharap, agar pengaturan sanksi diatur lebih tegas, mengingat kesadaran masyarakat masih sangat kurang

            Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah (Fraksi PKB) mengaku senang dan akan mendalami masukan tersebut bersama Tim lain demi penyempurnaan RUU tersebut. “Kami memang sepakat lebih banyak mendengar dan memberi kesempatan kepada keluarga besar Unhas untuk menyampaikan masukan,” tutur Ida. (sw)foto:warni/parle/DS

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...